Cara Memperlakukan Jenazah

Dalam senyayang, perlakuan kepada jenazah dapat disesuaikan dengan budaya tempatan. Senyayang tidak mengharuskan ritual pemakaman tertentu. Jenzah boleh dimakamkan, dibakar, dilarung ke laut, disumbangkan untuk kebutuhan sains, disimpan dalam gua, dan metode lainnya sesuai budaya masyarakatnya. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam memperlakukan jenazah dalam ajaran senyayang, yaitu:


Perlakuan pada jenazah harus dilakukan sedemikian rupa sehingga bau busuk jenazah tidak merebak di tengah-tengah masyarakat.


Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam perlakuan jenazah. Bau busuk dari Jenazah tidak boleh sampai mengganggu mereka yang masih hidup. Jika ada suatu budaya yang menyimpan mayat di dalam rumah, maka mayat tersebut harus diusahakan agar hilang baunya seperti diformalin, dimumikan, atau metode lainnya yang dapat diperbuat.


Jika terjadi kematian masal, misal akibat perang, bencana alam, dan/atau wabah penyakit, maka tetap harus dipenuhi syarat bahwa bau menyengat tidak boleh mengganggu manusia yang hidup. Ini dapat diatasi seperti dengan membuat kuburan masal, pembakaran masal, pelarungan masal, meninggalkan tempat tersebut, atau sebagainya. Jika medan perang jauh dari pemukiman penduduk, maka mayat-mayat boleh ditinggalkan begitu saja dan dibiarkan membusuk/dimakan hewan-hewan di alam. Namun, alangkah baiknya jika mayat-mayat tersebut dievakuasi agar dapat diperlakukan dengan layak sesuai dengan budaya masyarakatnya.


Selain syarat mutlak tunggal di atas, terdapat pula syarat kondisional. Syarat kondisional iaitu syarat yang harus dipenuhi apabila kematian dalam keadaan normal (bukan kematian masal). Syarat tersebut iaitu:


1. Jenazah harus diperlakukan secara lembut sebelum diantar ke tempat peristirahatan terakhirnya. Misal jika mayat akan dibakar, maka sebelum proses pembakaran mayat harus diperlakukan dengan lembut, tidak boleh diperlakukan dengan kasar seperti ditarik dengan kasar, dipukuli, ditendangi, dilempar-lempar dan/atau sebagainya.


2. Jenazah tidak boleh dimutilasi secara sengaja kecuali bila jenazah disumbangkan sebagai kadaver (mayat untuk keperluan sains seperti dalam kedokteran, biologi, dll). Dalam pandangan Senyayang, mutilasi yang bukan untuk keperluan sains adalah bentuk perendahan terhadap martabat manusia. Jika mayat terpotong karena ketidaksengajaan, misal ada budaya yang membongkar kuburan, kemudian tulang belulang diambil, maka tidak apa-apa jika tulang belulang itu terlepas-lepas dari posisi semulanya.


3. Jenazah tidak boleh dimakan oleh manusia. Senyayang sangat mendorong agar manusia tidak mempraktikkan kanibalisme. Jika ada suatu budaya yang mempraktikkan kanibalisme, maka budaya tersebut harus dihentikan. Bila sekelompok manusia tersesat dan kehabisan makanan, kanibalisme adalah hal yang harus sedapat mungkin dihindari. Orang-orang itu harus berusaha mencari bahan makanan lain seperti binatang ataupun tumbuhan sekitar. Jika terdapat keadaan yang benar-benar ekstrim yang membuat kanibalisme tidak dapat dihindari, Senyayang menyarankan lebih baik mati bersama-sama daripada mempraktikkan kanibalisme.


4. Jenazah tidak boleh dipermalukan. Mempermalukan jenazah misalnya memenggal kepala dan mengaraknya keliling kampung, menelanjangi jenazah di depan umum, mengumbar jenazah yang dalam keadaan tidak layak/patut kecuali untuk keperluan kebaikan seperti pengungkapan kasus kejahatan, edukasi masyarakat atau sebagainya, atau perlakuan lain yang merendahkan martabat mayat tersebut sebagai sesuatu yang pernah menjadi seorang manusia.


5. Jenazah tidak boleh d

Diberdayakan oleh Blogger.